BUTUH BANTUAN POLRI SEGERA HUBUNGI CALL CENTER 110
PPID POLRES WONOSOBO
Beranda Seorang Pria Di Sapuran Diamankan Polisi Setelah Cabuli Anaknya
13 Mei 2026 Oleh: Admin PPID

Seorang Pria Di Sapuran Diamankan Polisi Setelah Cabuli Anaknya

Seorang Pria Di Sapuran Diamankan Polisi Setelah Cabuli Anaknya

Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul secara paksa dan percobaan perkos**n yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Korban berinisial NY (30), sedangkan tersangka berinisial S (60), ayah kandung korban. Kasus ini mencuat setelah korban melapor atas dugaan pelecehan yang terjadi pada Januari 2026.

Korban mengaku selama bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Bahkan, persetubuhan dan perbuatan cabul disebut telah terjadi sejak tahun 2005 saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD dan berlangsung berulang hingga terakhir pada April 2011 di rumah tersangka.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan korban selama ini menyimpan trauma mendalam dan baru berani melapor setelah mendapat dukungan keluarga.

“Korban mengaku tindakan cabul sudah dialami sejak masih anak-anak. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Aiptu Kodirun.

Perkara bermula ketika sekitar Januari 2026 tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan isi pesan bernada mengajak korban untuk dipeluk dan dicium, serta meminta percakapan itu tidak diketahui ibu korban. Korban sempat menegur tersangka dan meminta ayahnya sadar atas perbuatannya.

Baca juga: Senam Aerobik Jadi Sarana Pembinaan Fisik Personel Polres Wonosobo

Pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan makanan sepulang dari acara hajatan keluarga. Saat berada di dalam rumah, tersangka diduga menutup pintu rumah, menghadang korban, lalu memeluk dan mencium pipi korban secara paksa.

Korban berusaha melawan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan melarikan diri ke rumah tantenya. Namun kejadian tersebut sempat dipendam karena korban masih merasa takut dan trauma.

Hingga akhirnya pada Februari 2026 korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya sebelum melapor ke Polres Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional karena menyangkut kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan,” kata AKP Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.

Share:

Komentar

Belum ada komentar.

Hubungi Kami

Email

Telepon

110

Alamat

Jl. Bhayangkara No. 18, Wonosobo, Jawa Tengah

Berita Lainnya

25 Maret 2026

Festival Balon 2026 Masuki Hari Keempat, Pagi Hari Disambut Antusias Ribuan Pengunjung

Baca Selengkapnya →
28 Agustus 2026

Gaktibplin Polwan, Sipropam Polres Wonosobo Pastikan Personel Tetap Disiplin dan Presisi

Baca Selengkapnya →
24 April 2026

Senam Aerobik Jadi Sarana Pembinaan Fisik Personel Polres Wonosobo

Baca Selengkapnya →
110