Tugas dan Fungsi PPID
Tugas utama PPID Polres Wonosobo meliputi:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.