BUTUH BANTUAN POLRI SEGERA HUBUNGI CALL CENTER 110
PPID POLRES WONOSOBO
Beranda Unit PPA Satreskrim Polres Wonosobo Amankan Terduga Mucikari Online
18 Mei 2026 Oleh: Admin PPID

Unit PPA Satreskrim Polres Wonosobo Amankan Terduga Mucikari Online

Unit PPA Satreskrim Polres Wonosobo Amankan Terduga Mucikari Online

Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan seorang pria berinisial FA (33) di sebuah hotel di Kabupaten Wonosobo. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 malam, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Kasus ini terungkap sekitar pukul 23.20 WIB saat anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo menerima informasi mengenai adanya seseorang yang diduga menjadi perantara praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel di wilayah Wonosobo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bertemu dengan FA (33) yang diduga berperan sebagai mucikari atau penghubung antara pelanggan dengan pekerja seks.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas bersama saksi menuju kamar hotel yang sebelumnya telah disewa oleh korban atau pekerja seks. Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui bertugas mencarikan pelanggan laki-laki untuk melakukan hubungan badan dengan korban.

Baca juga: Satlantas Polres Wonosobo Dorong Kolaborasi Antarinstansi untuk Tekan Risiko Kecelakaan

Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Polisi kemudian mengamankan FA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi digital.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan,” ujar Aiptu Kodirun.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share:

Komentar

Belum ada komentar.

Hubungi Kami

Email

Telepon

110

Alamat

Jl. Bhayangkara No. 18, Wonosobo, Jawa Tengah

Berita Lainnya

19 September 2026

Kenalkan Teknologi AI, Trainer Polres Wonosobo Beri Edukasi kepada Siswa MAN 2

Baca Selengkapnya →
12 Oktober 2026

Polsek Watumalang Sambangi Calon Kades Kuripan, Jaga Pilkades Tetap Kondusif

Baca Selengkapnya →
27 Oktober 2026

Satlantas Polres Wonosobo Dorong Kolaborasi Antarinstansi untuk Tekan Risiko Kecelakaan

Baca Selengkapnya →
110